Bola . 30/09/2026, 09:37 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Premier League resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Manchester City atas kasus manipulasi pendapatan klub. Klub berjuluk The Citizens itu terbukti melakukan pelanggaran finansial masif dengan penggelembungan dana sponsor yang nilainya hampir menyentuh angka 1 miliar paun atau setara dengan Rp21,3 triliun.
Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, Komisi Independen menyatakan Manchester City terbukti melanggar 114 dari total 115 dakwaan pelanggaran finansial yang terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2018.
Penyelidikan mendalam mengungkap empat pelanggaran besar yang sengaja dilakukan pihak manajemen untuk mengelabui aturan finansial ketat Premier League.
Komisi Independen membeberkan empat poin pelanggaran krusial yang menjerat Manchester City, meliputi:
Manipulasi Sponsor Fiktif: Manajemen klub membuat kesepakatan sponsor palsu. Pihak sponsor ternyata hanya menanggung sebagian kecil nilai perjanjian, sementara sisa dana raksasa dibiayai langsung oleh Abu Dhabi United Group Investment & Development Ltd (ADUG) selaku pemilik klub. Total penggelembungan nilai sponsor ini mencapai angka fantastis, yakni 949,9 juta paun.
Laporan Keuangan Tidak Akurat: Klub menyajikan laporan keuangan fiktif demi menekan catatan biaya operasional agar tampak jauh lebih rendah dari pengeluaran riil di lapangan.
Pelanggaran Batasan Finansial: Manajemen melanggar aturan pembatasan pengeluaran atau Financial Fair Play yang ditetapkan oleh Premier League maupun UEFA.
Tidak Kooperatif: Pihak klub dinilai sengaja menghambat proses investigasi karena menunjukkan sikap tidak kooperatif selama masa penyelidikan berlangsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media