Tiga Calon Pemain Naturalisasi Bakal Diambil Sumpah pada Pekan Depan

Tiga Calon Pemain Naturalisasi Bakal Diambil Sumpah pada Pekan Depan

Wakil Ketua Umum PSSI I Zainudin Amali--(pssi.org)

FIN.CO.ID - Tiga calon pemain naturalisasi akan diambil sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pada pekan depan, tepatnya 12 Maret.

Ketiga pemain naturalisasi tersebut yakni Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes.

Wakil Ketua Umum PSSI I Zainudin Amali mengatakan, ketiga calon pemain naturalisasi itu dijadwalkan datang ke Indonesia pada tanggal 11 Maret.

Nantinya, lanjut Amali, untuk kemudian satu hari berikutnya mengambil sumpah WNI.

"Mereka ini untuk bisa datang ke sini, karena kalau disumpah fisik hadir itu tidak gampang dan tidak mudah," ungkapnya saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

"Mereka sudah merencanakan 11 Maret datang dan disumpah pada 12 Maret," sambungnya.

12 Maret diketahui menjadi hari libur nasional karena bertepatan dengan cuti bersama hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Dalam hal ini, PSSI telah berkomunikasi dengan instansi terkait untuk tetap membuka kantornya demi mewujudkan sumpah WNI tiga calon pemain naturalisasi tersebut.

"Itu kita sudah komunikasi dengan instansi, itu hari libur, tetapi ada pemahaman dari instansi terkait mau membuka kantornya untuk kegiatan ini," ucapnya.

Dengan rencana pengambilan sumpah itu, Amali berharap ketiga pemain tersebut dapat langsung berpartisipasi memperkuat timnas Indonesia pada kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua saat dua kali melawan Vietnam pada 21 Maret (kandang) dan 26 Maret (tandang).

"Kenapa mendadak, kenapa kita butuhkan itu, karena ini pada 21 Maret kita ada kualifikasi Piala Dunia 2026. Kita harapkan mereka ini bisa main, tergantung Komisi X menyetujui atau tidak," kata Amali.

"Setelah itu 26 Maret kita main di Hanoi. Semuanya sangat mepet. Kami sih berkeinginan prosesnya tidak lama, tapi tidak bisa karena proses administrasi tidak hanya ditentukan oleh PSSI, Kemenpora, tetapi oleh lintas kementerian," lanjutnya.

Lebih lanjut, pada akhir rapat kerja, Komisi X membacakan kesimpulan rapat bahwa mereka menyetujui proses naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten.

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Sdr. Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Sdr. Thom Jan Marinus Haye, dan Sdr. Maarten Vincent Paes, dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan rapat Komisi X DPR RI yang dibacakan pimpinan rapat.

Sahroni

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.