Menpora Dito Setujui Tiga Pemain Naturalisasi di Raker Dengan DPR RI
Menpora Dito menyampaikan, naturalisasi jalur prestasi yang pengusulannya melalui Kemenpora diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
“Semoga naturalisasi ini bisa menambah kekuatan, potensi dan kesempatan timnas indonesia bisa melangkah lebih jauh dalam kualifikasi Piala Dunia,” harap Menpora Dito.