DPR Kritik Erick Thohir, Minta Program Naturalisasi Pemain Dievaluasi

sport.fin.co.id - 27/08/2025, 22:19 WIB

DPR Kritik Erick Thohir, Minta Program Naturalisasi Pemain Dievaluasi

Erick Thohir. Image (Istimewa).

fin.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arisal Aziz, melayangkan kritik keras kepada Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir. Kritik itu muncul setelah Tim Nasional (Timnas) Indonesia gagal melaju ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Menurut Arisal, kegagalan tersebut ironis mengingat PSSI tengah gencar melakukan naturalisasi pemain berdarah Indonesia untuk memperkuat skuad Garuda.

“Kita mengikuti babak penyisihan Piala Dunia. Kalau ini kita gagal, saya menyampaikan di depan forum ini, kita stop aja dulu untuk pemain naturalisasinya,” kata Arizal dalam rapat di Jakarta.

Arisal menilai naturalisasi secara berlebihan justru dapat menghambat perkembangan pemain muda lokal.

“Kalau ini kita biarkan terus, Pak Erick ya, anak-anak negeri kita nanti, pemain lokal kita nanti malas untuk latihan. Kenapa? Karena prestasinya adalah bagaimana dianya nanti menjadi pemain nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, proses naturalisasi tetap berlanjut. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Komisi X DPR RI menyetujui permohonan kewarganegaraan Indonesia bagi dua pemain, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri perwakilan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta PSSI di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan RI atas nama Mauro Nils Zijlstra, Isabel Conan Kopp, Isabelle Notet, Pauline Jeanettevan de Pol, Miliano Jonathans, Savelii Molchanov, Evgenii Nurislamov, Artem Bezrukov, dan Adel Khabibullin,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Hasil persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI di hari yang sama untuk diambil keputusan final.

“Hasil rapat kerja hari ini akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 untuk diambil keputusan,” lanjut Hetifah.

(Dimas Rafi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID