fin.co.id - FIFA akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Asosiasi Sepak Bola Israel (IFA) setelah keluhan diskriminasi yang dilayangkan Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA) dalam Kongres FIFA ke-74.
Keputusan ini diumumkan Komite Disiplin FIFA pada Jumat 19 Maret 2026 menyusul penyelidikan atas tuduhan pelanggaran berulang terhadap kewajiban anggota FIFA.
Israel dinyatakan melanggar Pasal 13 (perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play) serta Pasal 15 (diskriminasi dan pelecehan rasis) dalam Kode Disiplin FIFA (FDC).
Pelanggaran ini terkait kegagalan IFA menangani kasus rasisme sistematis, termasuk sikap permisif terhadap perilaku rasis pendukung klub tertentu seperti Beitar Jerusalem yang berulang dan terdokumentasi baik.
Berikut tiga sanksi utama dijatuhkan oleh FIFA ke Israel:
1. Denda 150.000 Franc Swiss (sekitar Rp 2,7 miliar) – Sebagian dari denda ini wajib diinvestasikan kembali dalam waktu 60 hari untuk program pencegahan diskriminasi komprehensif, yang harus disetujui FIFA. Program tersebut mencakup reformasi, protokol, pemantauan, serta kampanye edukasi di stadion dan kanal resmi selama satu musim penuh.
Baca Juga
2. Peringatan resmi – Sebagai teguran keras atas sikap IFA yang dinilai tidak cukup tegas menangani isu diskriminasi.
3. Kewajiban tampilkan banner anti-diskriminasi – Pada tiga pertandingan FIFA tingkat A kandang berikutnya, IFA harus memasang spanduk besar dan sangat terlihat bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di samping logo IFA.
Sisa denda harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan putusan. IFA masih berhak mengajukan banding ke Komite Banding FIFA.
Keputusan ini menjadi sorotan karena muncul pasca-keluhan PFA di kongres tahun lalu, meski FIFA sebelumnya memisahkan isu klub di wilayah sengketa (settlement) yang tidak diambil tindakan.
Baca Juga
Sanksi kali ini lebih fokus pada aspek diskriminasi dan rasisme dalam sepak bola Israel.
IFA belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.