News

Polres Trenggalek Hukum Pelaku Laporan Palsu Korban Begal di Dongko

sport.fin.co.id - 18/06/2024, 22:28 WIB

SN menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya karena telah membuat laporan palsu didampingi petugas Polsek Dongko, Trenggalek, Selasa (18/6/2024)

fin.co.id - Polres Trenggalek, Jawa Timur "menghukum" seorang pria pelaku pembuatan laporan palsu untuk membuat video klarifikasi atas perbuatannya, lalu mengunggah ke media sosial guna memberi efek jera.

"Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuta video klarifikasi, karena perbuatannya sudah membuat warga resah," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Selasa 18 Juni 2024.

Kasus laporan palsu ini berawal dari aduan seorang pria pecandu kesenian tayub berinisial SN ke Polsek Dongko yang mengaku menjadi korban begal (perampokan jalanan) di Jalan Raya Dongko.

Baca Juga

Setelah aduan diterima dan mulai didalami, polisi mulai curiga dengan keterangan SN yang terkesan berbelit dan tidak konsisten.

Tabiat pria paruh baya itu terbongkar saat polisi menghadirkan SN di lokasi.

Baca Juga

Bahkan polisi juga tidak menemukan adanya petunjuk, baik dari saksi maupun petunjuk lainnya.

"Soalnya ceritanya janggal dan dalam kasus seperti itu memang korban dihadirkan ke lokasi. Selama saya di sini (Trenggalek), belum pernah ada kasus pembegalan selain satu kejadian sebelum pemilu kemarin," katanya.

SN berterus terang ke polisi bahwa dia mengarang cerita itu karena takut dimarahi istri.

Khanif Lutfi
Penulis