News

Kompolnas Yakin Pembentukan Satgas Bisa Berantas Judi Online

sport.fin.co.id - 19/06/2024, 07:48 WIB

fin.co.id- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) optimis pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 14 Juni 2024 bisa memberantas judi online.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pembentukan satgas judi online bisa mempermudah kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberantas judi online," kata Poengky kepada wartawan, Rabu 19 Juni 2024.

Terlebih, kata Poengky, kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, akan memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum.

Baca Juga

"Termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, penyelidikan penyidikan melalui Reskrim, serta kerja sama police to police dan transnational crime melalui Bareskrim dan Hubinter," ucapnya.

Poengky menilai keterlibatan Kapolri dapat membatasi ruang gerak oknum anggota kepolisian yang mencoba melindungi pengusaha judi online. 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolri untuk mengawasi ketat anggotanya agar tak terjerat judi online.

"angan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online. Jika ada anggota yang coba-coba menghambat, kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024.

Baca Juga

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip pada Minggu, 16 Juni 2024.

Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya kepres ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang oleh keputusan presiden.

Adapun susunan anggota Satgas tertuang dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

B. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

C. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Afdal Namakule
Penulis