Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Tegaskan Komitmen pada Olympic Charter dan Pembinaan Atlet

sport.fin.co.id - 23/09/2025, 20:19 WIB

Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Tegaskan Komitmen pada Olympic Charter dan Pembinaan Atlet

Menpora Erick Thohir secara resmi mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang standar pengelolaan organisasi olahraga di bidang prestasi. Foto: Dimas Rafi

fin.co.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir secara resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang standar pengelolaan organisasi olahraga di bidang prestasi.

Keputusan ini diumumkan Erick dalam konferensi pers di kantor Kemenpora pada Selasa, 23 September 2025, setelah ia mempertimbangkan berbagai masukan dari komunitas olahraga dan ahli hukum yang menilai regulasi tersebut kontroversial dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

"Setelah mendengar masukan dari para stakeholder olahraga dan pihak hukum, kami putuskan untuk mencabutnya. Ini sejalan dengan Piagam Olimpiade dan perintah Presiden," ujar Erick.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sebelumnya ditandatangani oleh Menpora kala itu, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024. Namun, sejak diberlakukan, aturan ini menuai kritik karena dianggap terlalu campur tangan dalam urusan internal organisasi olahraga dan bertentangan dengan semangat kemandirian lembaga olahraga sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.

Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah ketentuan yang mewajibkan organisasi olahraga meminta rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau melakukan perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Menpora untuk membatalkan kepengurusan organisasi dan membentuk tim transisi jika terjadi konflik.

Langkah pencabutan ini menurut Erick bertujuan untuk menciptakan ekosistem olahraga nasional yang lebih sehat dan terbuka terhadap introspeksi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam upaya pembenahan menyeluruh.

"Dualisme, kebijakan yang merugikan atlet, ini semua harus dilakukan secara bersama untuk perbaikan menyeluruh yang kita cita-citakan sama-sama hari ini dan ke depan," tegasnya.

Dengan tidak berlakunya Permenpora 14/2024, diharapkan dunia olahraga nasional dapat bergerak maju tanpa hambatan regulasi yang selama ini dinilai mengekang, serta lebih fokus pada pembinaan atlet dan peningkatan prestasi.

Erick juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, induk cabang olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjadi kunci dalam membangun prestasi olahraga Indonesia secara berkelanjutan.

"Kita harus kembali pada fokus pembinaan prestasi. Regulasi tidak boleh menjadi penghalang, apalagi mengikat kaki para atlet dan organisasi yang ingin maju," pungkasnya.

(Dimas Rafi)

Mihardi
Penulis