Menpora: Proses Cyrus Margono Jadi WNI Bukan Naturalisasi, Tidak Lewat DPR

Menpora: Proses Cyrus Margono Jadi WNI Bukan Naturalisasi, Tidak Lewat DPR

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo--(bagus/kemenpora.go.id)

FIN.CO.ID - Pemerintah berupaya mendatangkan kiper kelahiran Amerika Serikat keturunan Indonesia-Iran Cyrus Margono untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, proses pindah kewarganegaraan kiper Panathinaikos B di Liga Yunani itu bukan naturalisasi.

"Prosesnya bukan naturalisasi, jadi tidak lewat DPR," ujar Dito kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.

Menpora menjelaskan, proses pindah kewarganegaraan Cyrus Margono menjadi WNI dilakukan karena usianya yang telah mencukupi persyaratan.

Maka dari itu, lanjut Menpora, prosesnya tidak melalui pembahasan dan keputusan di DPR. Seperti beberapa pemain lain yang didatangkan melalui jalur naturalisasi.

Namun, Menpora Dito Ariotedjo belum dapat memastikan kapan Cyrus Margono dapat disumpah menjadi WNI.

Akan tetapi, Dito menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi bersama Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ini sudah saya cek, sudah ada di Setneg dan ini insya Allah akan segera disetujui, sedang kami dampingi prosesnya juga," pungkasnya.

Di sisi lain, melalui unggahan dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu (28/2), Cyrus mengaku tidak sabar untuk membela Timnas Indonesia.

Dalam unggahan itu, kiper berusia 22 tahun itu menampilkan foto sepatu berlogo bendera Indonesia (Merah-Putih) dengan nomor 93.

"Saya tidak sabar untuk segera memakai sepatu ini. Dan saya senang untuk mengabarkan bahwa proses (menjadi WNI) saya hampir selesai," ucap Cyrus.

Ia berterima kasih kepada staf Tenaga Ahli Menpora Hamdan Hamedan yang membantu proses dirinya menjadi WNI.

Sahroni

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA TEKNO LAINNYA DI

google news icon

Sumber:

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan Redaksi FIN
Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.